Ide pembangunan rumah adat ini muncul sekitar tahun 2018, hasil rembuk dengan tokoh masyarakat di PALI.
Pada tanggal 2 Mei 2023, rumah tersebut secara resmi diresmikan sebagai rumah adat dan ikon budaya/regional di Kabupaten PALI.
Pembangunan dilakukan setelah koordinasi dengan tokoh adat agar nilai-kearifan lokal dan budaya “Bumi Serepat Serasan” (sebutan daerah PALI) bisa tercermin.

0 Komentar