Rumah Adat PALI
Berikut adalah informasi tentang Rumah Adat PALI di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (disingkat PALI), Provinsi Sumatera Selatan:
Lokasi & Sejarah
Rumah Adat PALI berdiri di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Ide pembangunan bermula pada tahun 2018 sebagai bagian dari upaya menggali dan melestarikan warisan budaya lokal “Bumi Serepat Serasan”.
Bangunan ini kemudian diresmikan secara resmi pada tanggal 2 Mei 2023 oleh Bupati PALI.
Arsitektur & Ciri Khas
Bangunan bergaya rumah limas (jenis tradisional di Sumatera Selatan) dengan struktur panggung menggunakan tiang penyangga setinggi ± 0,5 – 1,5 meter dari permukaan tanah.
Memiliki lima tingkatan dan ruangan dengan fungsi masing-masing.
Terdapat dua tangga (kiri dan kanan) yang memiliki makna simbolik:
Tangga kiri untuk ibu-ibu/wanita; tangga kanan untuk bapak-bapak/pria.
Anak tangga dibagi 3 tingkatan: Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dengan makna “serasan, rukun, betah waras, murah rezeki”.
Material utama kayu murni, dengan ornamen ukiran kayu yang memperkuat nilai estetika budaya.
Fungsi & Makna
Rumah ini tidak hanya sebagai objek wisata budaya tetapi juga sebagai simbol identitas budaya masyarakat Kabupaten PALI.
Bangunan menggambarkan nilai sosial dan budaya: kebersamaan, keharmonisan, identitas lokal yang khas dari Bumi Serepat Serasan.
Tangga dan tingkatan ruang menggambarkan struktur sosial dan fungsi rumah adat yang masih dipelihara maknanya hingga kini.

0 Komentar